R.U.U Pornografi

RUU REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI
Jakarta - RUU Pornografi yang penuh kontroversi dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September nanti. Saat ini Panja RUU tersebut tengah melakukan uji publik.

Bagaimana isi RUU tersebut? Berikut rancangannya dan silakan berdiskusi dengan santun:

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22 
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26 
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

<<< Sumber >>> 

Bahaya Pornografi Sesungguhnya Secara Detail yang Sangat Amat Perlu Anda Tahu !

STOP PORNOgrafi
sebab itu BERBAHAYA
Sering kita dengar kalau Bahaya Pornografi itu adalah merusak otak, mengacaukan pikiran, membuat malas.
Just it ???
Ahhhhhh….. saya belum merasa belum puas dengan semua penjabaran itu. Saya butuh yang lebih ekstrim penjabarannya.
Setelah mencari – cari beberapa referensi dan mendengarkan ceramah orang, yang tak kunjung menghilangkan dahaga penasaran itu,…… akhirnya saya sekarang tahu Bahayanya Pornografi Bagi Siapapun pecandunya !
Dan sekarang saya ingin berbagi kepada anda.
Saya yakin penjabaran saya akan menjelaskan secara krusial, intinya bahaya pornografi itu apa !
Jadi saya mohon banget perhatian anda sebentar !
Jadi kalau lagi chatting sambil ngakak-ngakak, lagi facebukan untuk ngomentarin status-status teman, lagi download lagu dan film, atau lagi ngeliat-ngeliat gambar…. Plise………. STOP dulu !!!
Baca artikel ini sampai selesai. Baru anda boleh melanjutkan kegiatan anda tadi. Oke ???

Kita Mulai !!!

Pada hari Jumat 1 Oktober 2010 saya mengikuti seminar sehari yand diadakan oleh Yayasan Kita & Buah Hati yang ” dikomandani ” Ibu Elly Risman ,Psi .
Pembicaranya adalah : Ibu Elly Risman,Psi  dan Dr. Randall F. Hyde,Ph.D
bahaya pornografi

Dr. Randall F. Hyde,Ph.D adalah seorang psikolog senior di negara Amerika sana.
Sedangkan Ibu Elly Risman,Psi adalah pakarnya parenting di Indonesai ini.
bahaya pornografi
Dia berkata :
” percayalah pornografi adalah suatu bencana yang kita sendiri ( maksudnya negara Amerika sendiri ) keteteran . “
” Negara kita dapat mempersiapkan perang, dengan senjata dan tentara. Negara kita bisa menghadapi penyakit dengan temuan obat – 0bat dengan penelitian ilmuwan kami. “
” Tapi untuk pornografi…percayalah…. pada awalnya kami tidak siap dan tidak tahu cara apa yang harus dilakukan untuk melawannya. “
Oia, merebaknya pornografi di Amerika pada saat sekarang, sudah jauh berkurang dibandingkan 20 tahun silam.
Ya ! anak – anak di Amerika sana serta remaja -remaja disana dilanda pornografi 20 tahun lalu. Waktu lagi parah – parahnya banget. Sekarang bisa dikatakan sudah sembuh untuk ukuran penyakit satu negara.
Kalau negera kita Indonesia, sekarang inilah yang lagi merebak – rebaknya !
” Maka dari itu saya datang kesini, karena saya ingin ikut dalam upaya pembersihan pornografi di negara kita ini. Karena negara kamipun pernah dilanda bencana ini. Dan itu sangat mengganggu. Dan syukurnya kami sudah melewati itu sekarang. “
Dia juga berkata : ” I love your country, I love your people  ”
( Saya sempat terharu mendengarnya )
2 detik kemudian saya tertawa, karena berikutnya dia mengatakan : ” I love your cendol too “
Gurakrak hahaha !

Di tubuh kita banyak hormon yang bekerja.
( Tenang bagi yang agak alergi dengan istilah kimia…. meskipun nanti ada istilah kimia, akan dijelaskan secara santai kok ^_^ )
Ada 4 hormon yang yang dirusak cara kerjanya. Hormon ini jika bekerja secara normal. Akan menguntungkan kita. Nah pornografi membuat ke – 4 hormon ini keluar secara berlebihan dan terus menerus.

Inilah “daging” dari artikel ini !

* Dopamine *

Kalau anda sedang kesusahan mengerjakan suatu soal matematika saat ujian, dateng telat, belom makan, eh pas datang ternyata soalnya susah banget… anda pasrah…. lunglai…. merasa bakal jeblok nilanya…. gara-gara tidak ada satupun soal yang bisa anda kerjakan…
Lagi frustasi frustasinya, tiba -tiba ketemu cara ngerjain soalnya,…..
YES !!!!!! I Got IT !!!!! Alhamdullillah !
Bagaimana perasaanya ???? Senang yang bukan main bukan ???!!!! Serasa puas campur bahagia !
Sepertu itulah efek hormon dopamine kalau lagi bekerja. Menimbulkan SENSASI Puas, senang , bahagia di dalam dada.
Eits… tunggu dulu…,
Efek dopamine ternyata menimbulkan peningkatan kebutuhan level.
Maksudnya gini… kalau kemaren anda puas dan loncat loncat kegirangan gara – gara mengerjakan soal anak TK, apakah saat besoknya anda mengerjakan soal yang sama anda merasa puas dan loncat loncat yang sama dengan yang anda lakukan kemaren ???
Tentu tidak ! Anda pasti butuh untuk bisa mengerjakan soal anak SD, baru loncat – loncat kegirangan lagi. Betul gak ???
Seperti itulah efek dari bekerjanya si dopamine.
NAHHHHH ! pornografi itu membuat si dopamine bekerja terus menerus ! sayangnya penyebab dia bekerja adalah karena pornografi !
Ilustrasi :
1. Pertama kali si Nyoman akan berteriak ” oh my god gambar apa sih tuh ! ” ( sambil tutup mata tapi agak direnggangin jarinya buat ngintip )
2. eh kemaren gambar apa sih … ? mengunjungi lagi situs yang menampilkan gambar perempuan memakai bikini tersebut. Dilihat terus….,
3. Besok – besoknya si Nyoman harus melihat perempuan bertelanjang dada agar bisa merasakan sensasi yang ” wuooowwww “
4. Besoknya tentu harus melihat yang lebih parah dari melihat perempuan bertelanjang dada. Bisa yang cuma pakai kancut doank atau langsung bugil.
Begitu seterusnya… dari melihat cewe bugil, melakukan seks, ….. lebih parah…, terus dan terus…,
Harus lebih parah atau minimalnya beda gambar, agar merasakan sensasi ” wuooowwww “.
Bisa dibayangkan kan , setelah puas melihat gambar – gambar yang terparah sekalipun…apa yang harus dilakukan agar merasakan sensasi ” wuooowwww ” ???
Nonton videonya beneran donk ! Lalu seterus dan seterusnya ? Melakukan seks beneran donk  ! Bener banget !
Waktu melakukan seks juga begitu…. karena dari awalnya dilandaskan si dopamine tadi, maka akan beda dengan seks yang dilakukan orang normal yang biasa.
Dia selalu butuh teknik seks yang baru, baru dan baru, kalau perlu yang gak normal dan aneh.
Makanya kalau para pelaku seks yang melakukan seks gara – gara pertamanya dia terpincut pornografi, akan butuh gaya yang baru dan menuju ke arah penyimpangan seksual.
Sampai jadi nyoba incest ( berhubungan dengan saudara sendiri ), berhubungan seks dengan binatang, pemerkosaan, penyiksaan dalam seks.
Hanya karena butuh utuk merasakan sensasi ” wuooowwww ” tersebut.
Mereka tahu itu salah, tapi tetap melakukannya.
Mereka tahu itu salah, tapi tidak bisa melawannya.
Itulah parahnya hormon dopamine yang dibikin bekerja secara terus menerus oleh pornografi !

* Neuropiniphrin *

Kalau seorang pebisnis sejati, otaknya dipenuhi dengan yang namanya peluang dan keuntungan.
Ngeliat usaha yang bisa dijadikan ladang uang, selalu dimanfaatkan dengan baik.
Instingnya ke bisniiiiis mulu !
Nah inilah yang terjadi juga terhadap para pecandu pornografi.
Otaknya selalu berputar – putar dengan yang namanya pornografi.
Ngeliat yang ngerangsang dikit, otak udah ngebayanginnya yang lain lain.
Kalau ada perempuan yang memakai baju seksi, mungkin orang normal hanya kan berkata ” perempuan itu seksi” . Tetapi kalau orang yang sudah kecanduan pornografi, akan berfikir, gimana ya rasanya bersetubuh dengan dia…, ( sambil ngiler diem diem bego gitu )
Lagi berdiri disamping perempuan. langsung otaknya ngeres dah ! padahala perempuannya biasa aja. gak ngedance, ngeliuk-liukin badan, apalagi striptise. Sama sekali enggak ! Tapi otaknya sudah yang gimanaaaa gitu.
Itulah yang dirasakan orang yang sudah berurusan dengan pornografi. Ngerusak otak !
Nah inilah yang sering digembor-gemborkan orang bahwa pornografi itu ngerusak otak. inilah yang diamaksudkan. Serign terbayang selalu.
Akibatnya tidak bisa berfikir jernih, males belajar, males mikir, males kretif. Karena otaknya sudah dipenuhi dengan daftar kosakata atau kejadian yang bisa otak dia sambung-sambungin dengan yang namanya seks.
Kerjaannya siapa ? kerjaannya hormon neorupiniphrin yang sudah disutradarai oleh pornografi.

* Serotonin *

Saat seorang perokok lagi stress, dia akan merokok.
Kenapa begitu ??? karena rokok adalah sesuatu yang bisa membuatnya senang… tentram…, damai,….. piss,…. ( itulah betapa shittnya rokok ! )
Itulah efek kerja dari hormon serotonin.
Membuat seseorang merasa nyaman saat hormon itu keluar.
Nah saat orang bersentuhan dengan yang namanya pornografi, hormon itupun keluar.
Fly…… lihat porno, gw fly gw tenang, gw oke…. piss man…..
Efeknya ????!!!!
setiap orang itu kesel… orang itu frustasi… orang itu sedih… orang itu kesepian… orang itu mengalamai hal yang menyulitkan dirinya…. dia akan lari ke pornografi ! Karena itu yang membuatnya tentram.
Sedih ya ??? yaiyalah…
Kalo  orang stress, pelariannya ke ibadah.. mantep !
Kalo pelariannya ke bermiditasi..keren !
Kalau pelariannya ke hang out bersama teman- teman atau kalau yang perempuan shooping ? Masih okelah. Lah kalau sebuah pelarian haruslah ke pornografi ??? yalkkk !

* Oksitosin *

Anda tahu kenapa seorang ibu dengan anak – anaknya ada ikatan batin ?
Karena hormon oksitosinlah jawabannya.
Saat seorang ibu melahirkan, hormon oksitisoin terpancar banjir keluar dari tubuhnya.
Nah efeknya adalah, dia mencintai sesuatu yang membuat orang tersebut mengeluarkan hormon oksitosin itu !
Karena si ibu itu jadi keluar hormon oksitosinnya, gara – gara anak yang dilahirkannya tersebut ! Maka dia akan jadi punya ikatan batin dengan anak tersebut !
Itulah sistem kerjanya si hormon okitosin.
Pornografi itu membuat hormon oksitosin bekerja secara terus menerus pada saat si orang tersebut mengakses pornografi.
Sudah tahu kan akibatnya jadi seperti apa ?
Dia menjadi terikat secara batin dengan pornografi tersebut.
Makanya yang kecanduan pornografi itu, ada rasa kangen, jika tidak melihat pornografi selama beberapa hari.
Jyaaaalllk cuih ! terikat batin dengan pornografi !
Apa yang bisa dibanggakan dengan terikatnya seseorang dengan pornografi ???
Itulah penjabaran saya tentang bahaya pornografi yang saya dapat dari Dr. Randall F. Hyde.
Semoga jelas…. semoga nancep. Semoga makin sadar kalau pornografi itu menyebabkan kerusakan otak secara permanen tapi perlahan. yaiyalah ! yang diserang otak !
Bagi yang baca ini setelah ingin memulai terjun di bidang pornografi, yah sebaiknya berhenti ya. Bagi yang sudah kecanduan dan merasa artikel ini ” kok kayaknya gw banget “, silahkan sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa pornografi itu gak bagus frend!
Kecanduan pornografi sebenarnya sama dengan kecanduan narkoba. Kalau kencauan narkoba jelas keliatan parahnya. Kalau kecanduan pornografi tidak kelihatan secara fisik.
Tahu – tahu sudah bego aja tuh otak. Dan serasa tidak berguna yang namanya hidup.
Oia, terakhir nih….,
Saat sebelum seminar ini dimulai, saya diminta oleh Bu Elly Risman untuk melakukan hal ini ! Sampaikan apa yang kalian dapatkan selama seminar ini kepada minimal 3 orang. Dan katakan kepada orang yang anda sampaikan,  untuk menyampaikan kepada minimal 3 orang juga.
Saya menuliskan di blog saya ini, saya rasa yang membaca sudah lebih dari 3 orang. So amanah dari si Dr. Randall sudah saya jalankan. Nah buat anda yang sudah baca sampai sini, saya memberikan amanah kepada anda untuk meneruskannya lagi kepada minimal 3 orang.
Boleh anda ceritakan dari satu mulut ke mulut, pajang di tautan facebook anda ( Di bawah ada tombol ” Share On facebook ” ), anda kirim ke email teman anda,  copy paste di blog anda. Kalau anda mau copy paste bulet bulet di blog anda  juga gak papa. Anda cantumkan sumber dan linknya ya bagus. Gak mencantumkan juga gak papa.
Yang penting pengetahuan ini bisa tersebar kepada seluruh penduduk Indonesia. Mari bersama – sama berjuang untuk melawan pornografi yang sedang merebak di negeri kita ini. Dari diri kita, anak – anak kita, untuk sekitar dan teman – teman kita. Dan untuk negera kita tercinta.

Selamat Datang di nge'Blog Sehat


Salam Blogger Indonesia.....
Selamat datang di nge'Blog Sehat ::: BLOGGER ANTI ::: SARA, PORNOgrafi, perJUDIan & peNIPUan. Dukung kami dengan memasang slogan link banner berikut pada website/blog Anda buktikan kalau ini bukan slogan semata, namun penerapan pada website/blog Anda. 
Segala macam bentuk pelanggaran SARA, Pornografi, Perjudian ataupun Penipuan sangatlah dilarang oleh pemerintah khususnya di Indonesia, maka dari itu melalui situs ini, berawal dari kita sendiri, mari kami nge'Blog Sehat mengajak kepada kawan blogger semua untuk menyebarluaskannya.

nge'Blog Sehat

Terimakasih...
 
ngeBlog Sehat powered by blogger.com
© 2010 blogger templates by free 7 blogger network